PENTINGNYA
KAMPANYE KESELAMATAN
1. Tujuan:
a. Memahami dasar hukum program kampanye
keselamatan jalan
b. Mengerti dan memahami tujuan dilakukannya
kampanye keselamatan jalan.
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
berlalu lintas
d. Mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan
e. Mempengaruhi cara berpikir masyarakat akan
arti penting keselamatan jalan
f.
Sebagai
strategi keselamatan jalan bagi setiap wilayah
A. Dasar Hukum
kampanye:
1. UU No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari
sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan
jaan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wwilayah
2. Instruksi Presiden RI
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan pilar ke IV yaitu perilaku pengguna jalan
yang berkeselamatan, yang focus kepada kampanye keselamatan
3. RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar-4: Perilaku
Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan
perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan programprogram yang komprehensif
termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan
B. Pengertian Kampanye Keselamatan Jalan
1. Kampanye
a. Kampanye adalah alat
untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan
kepedulian dan perubahan perilaku dari target audiens. Kampanye juga
dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan public
pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa dan pembuat
kebijakan (WWF (The World Wide Fund
for Nature) Indonesia).
b. Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan,
pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau
suara, dan simbol-simbol
c. Aktvitas komunikasi yang
terorganisasi, ditujukan kepada khalayak tertentu pada waktu dan periode yang
ditetapkan untuk tujuan tertentu (Leslie B. Snyder, 2002)
d. Koordinasi dari berbagai
metode komunikasi yang fokus pada permasalahan tertentu sekaligus cara
pemecahannya dalam kurun waktu tertentu (Rajasundaram, 1981)
e. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan
Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk
melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain
(Lukman; 1996: 437).
2. Kampanye Keselamatan
Jalan
a. Program yang harus dilaksanakan secara terus
menerus,dan masyarakat harus terus diingatkan dan disegarkan kembali tentang
peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang mereka
dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
b.
Kegiatan bersama
(kemitraan antara polisis dengan stakeholder) sebagai bentuk keiatan prefentif
untuk menumbuhkembangkan kesadaran lalu lintas.
c.
Sebuah wujud
tindakan komunikan yang digunakan untuk
menyebarluaskan informasi – informasi mengenai keselamatan jalan / pentingnya
keselamatan jalan bagi mereka hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran /
kepedulian terhadap keselamatn jalan
C. Karakteristik kampanye
1.
Bertujuan
untuk menciptakan pengetahuan, pengertian, pemahaman, kesadaran, minat, dan
dukungan dari berbagai pihak,
3.
Bermaksud
mengajak untuk mematuhi aturan berlalu lintas
4.
Bersifat
persuasif
5.
Massa
seluruh kalangan masyarakat utamanya pengguna jalan
6.
Berwawasan
nasional
7.
Tidak
bermuatan politik, agama
8.
Non
komersil
9.
Diperuntukkan
bagi semua lapisan masyarakat
10.
Diajukan
oleh organisasi yang telah diakui dan diterima
11.
Dapat
diiklankan
12.
Berdampak
positif dan kepentingan tinggi
D. Ciri-ciri
kampanye
Sumber yang jelas, yang menjadi penggagas, perancang,
penyampai sekaligus penanggung jawab suatu produk kampanye (campaign makers)
sehingga setiap individu menerima yang menerima pesan kampanye dapat
mengidentifikasi bahkan mengevaluasi kredibilitas sumber pesan tersebut
E. Model
Kampanye
1.
Model
komponensial kampanye
Pesan-pesan
disampaikan di berbagai saluran komunikasi seperti media massa, media
tradisional atau saluran personal. Dan mendapatkan Umpan balik untuk mengukur
efektifitas kampanye dapat muncul dari pesan itu sendiri, saluran yang
digunakan atau respon penerima. Sumber dapat mengidentifikasi potensi gangguan
pada semua komponen kampanye yang ada.
2. Model Kampanye
Ostegaard oleh Leon ostegaard
Tahapan
model kampanye ostegaard oleh leon ostegaard
·
Sikap
secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan dalam tataran
pengetahuan dan ketrampilan, seketika maupun bertahap. Seandainya bertentangan
dengan sikap yang telah mantap, maka perubahan tidak muncul.
·
Tahap
terakhir dari model adalah tahap evaluasi pada penanggulangan masalah. Tahap
ini disebut juga tahap pasca kampanye.
·
Evaluasi
diarahkan pada keefektifan kampanye dalam menghilangkan atau mengurangi masalah
seperti yang telah diidentifikasikan pada tahap prakampanye.
3. Model oleh
Larson, 1993
Model Perkembangan Lima Tahap Fungsional oleh Larson, 1993
·
Diterapkan
pada candicate oriented campaigns, product oriented campaigns atau
cause or idea oriented campaigns. Fokus
model ini adalah pada tahapan kegiatan kampanye, bukan pada proses
pertukaran pesan. Tahap kegiatan meliputi identifikasi, legimatisasi,
partisipasi, penetrasi dan distribusi.
·
Tahap
identifikasi merupakan tahap penciptaan identitas kampanye yang dengan mudah
dapat dikenali khalayak. Identitas dengan penggunaan simbol, warna, lagu atau jingle,
seragam dan slogan.
·
Legitimasi:
Dalam kampanye politik diperoleh ketika seseorang telah masuk dalam daftar
kandidat anggota legislatif. Legitimasi
mereka bisa efektif digunakan dan dipertahankan sejauh mereka dianggap
capabel dan tidak menyalahgunakan jabatan. Dalam kampanye produk, legitimasi
ditunjukkan melalui testimoni atau pengakuan konsumen tentang keunggulan produk
tertentu.
·
Tahap
ketiga: partisipasi yang bersifat nyata atau simbolik. Partisipasi nyata
ditunjukkan oleh keterlibatan orang-orang dalam menyebarkan pamflet, brosur
atau poster, menghadiri demonstrasi yang diselenggarakan sebuah lembaga swadaya
masyarakat atau memberikan sumbangan untuk perjuangan partai.
·
Tahap
4 penertrasi : Pada tahap ini seorang kandidat, sebuah produk atau sebuah
gagasan telah hadir dan mendapat tempat di hati masyarakat. Sebuah produk telah
menguasai sekian persen dari pangsa pasar yang ada. Seorang juru kampanye telah
berhasil menarik simpati masyarakat dan meyakinkan mereka bahwa ia adalah
kandidat terbaik dari sekian yang ada. Sebuah kampanye yang ditujukan untuk
menentang kebijakan pemerintah mendapat liputan media massa secara luas dan
mendapat tanggapan serius pemerintah dengan membuka dialog untuk mencari jalan keluar
terbaik.
·
Tahap
5 distribusi : Tahap pembuktian, pada tahap ini tujuan kampanye pada umumnya
telah tercapai. Kandidat politik telah mendapatkan kekuasaan yang mereka cari,
sebuah produk sudah dibeli masyarakat atau kampanye kenaikan harga tarif tol telah
disetujui pemerintah. Tinggal sekarang bagaimana mereka membuktikan janji-janji
mereka saat kampanye. Bila gagal melakukan akibatnya akan fatal bagi
kelangsungan jabatan, produk atau gagasan yang telah diterima masyarakat.
F. Tujuan Kampanye Keselamatan
1.
Sesuai
dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 203 ayat 2, pelaksanaan sosialisasi
keselamatan lalu lintas yaitu menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
2.
Memberikan
kesadaran kepada masyarakat khususnya orang dewasa mengenai pentingnya
keselamatan dalam berlalu lintas
3.
Mengenalkan
budaya keselamatan kepada anak usia dini
G. Contoh Kampanye Keselamatan Jalan
1. Dinas Perhubungan Kota Surabaya sedang melakukan kampanye tentang pentingnya untuk berhenti pada tempat yang aman pada saat sedang berkendara.
2. Salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya sedang melakukan kampanye pada saat lampu merah, hal tersebut diharapkan agar pengendara lebih memerhatikan isi dari kampanye tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar