Rabu, 01 Juli 2015

KECEPATAN SEBAGAI ISU GLOBAL TERHADAP KESELAMATAN di JALAN


Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, di Indonesia umumnya menggunakan satuan km/jam ( PP no 32 tahun 2011 ). Selain itu kecepatan juga dapat didefinisikan sebagai laju perjalanan yang biasanya dinyatakan dalam km/jam ( Hobbs 1995 ).



Jenis kecepatan :
1.  Kecepatan Sesaat ( spot speed )
Merupakan kecepatan kendaraan pada suatu saat diukur dari suatu tempat yang ditentukan.
2.  Kecepatan Bergerak
Merupakan kecepatan rata rata kendaraan pada saat bergerak pada suatu jalur dan didapaat dengan membagi panjang jalur dengan waktu kendaraan menempuh jalur tersebut.
3.  Kecepatan Perjalanan
Merupakan kecepatan efektif kendaraan yang sedang dalam perjalanan antara 2 tempat kemudian dibagi dengan lama waktu kendaraan untuk menyelesaikan perjalanan antar 2 tempat tersebut, mencakup setiap waktu dimana kendaraan tersebut berhenti yang ditimbulkan oleh hambataan atau tundaan lalu lintas.

Mengapa Kecepatan Menjadi Isu Penting Dalam Keselamatan Pengemudi?
Karena semakin tinggi kecepatan, maka semakin tinggi pula resiko kecelakaan lalu lintas dan semakin tinggi juga resiko fatalitas yang di timbulkan.
Tingkat keparahan luka dan kematian akibat kecelakaan berubah dengan berubahnya kecepatan rata rata ( Anderson dan Nilsson, 1997 )
Lebih dari 30% kecelakaan berkaitan dengan kecepatan menyebabkan angka kematian dan social cost yang tinggi ( NHTSA di Massachusetts )
Perubahan kecapatan rata-rata untuk tiap 1km/jam akan menurunkan resiko kecelakaan sekitar 3% meskipun kualitas dan fungsi jalan juga berpengaruh ( Finch, et al, 1994 )
Diagram diatas menunjukan semakin tinggi kecepatan semakin tinggi pula fatalitas yang terjadi

Faktor yang menyebabkan resiko kecelakaan di Indonesia :
1.  Variasi kecepatan kendaraan yang tinggi.
Untuk mengatasi hal tersebut di perlukan adanya hirarki kelas jalan serta adanya pemisahan untuk jalur cepat dan juga jalur lambat
2.  Ketidakselarasan antara geometric jalan dan kendaraan seiring dengan bertambahnya kecepatan.
Diperlukan adanya kecepatan rencana di sebuah ruas jalan dan juga pemasangan marka serta rambu pembatasan kecepatan
3.  Kondisi lingkungan di sepanjang jalan ( Side Friction )
Pada jalan antar kota dan antar provinsi, di perlukan adanya batas kecepatan. Sedangkan untuk wilayah pemukiman dan pertokoan cukup dengan menggunakan traffic calming, seperti speed bump  (polisi tidur) ataupun rumble strip ( pita pengganduh ).

PENERAPAN MANAJEMEN KECEPATAN?????




Tujuan utama dari adanya penerapan manajemen kecepatan adalah guna mengurangi jumlah kecelakaan lalu litas serta mengurangi tingkat keparahan ( severity level ) dalam menerapkan manajemen kecepatan melibatkan berbagai pemangku kebijakan.

Pengendalian kecepatan, melalui :
1.  MRLL ( Manajemen Rekayasa Lalu Lintas )
Manajemen rekayasa lalu lintas sangat di perlukan pada ruas jalan yang bermasalah. Contohnya di suatu ruas jalan sering terjadi kecelakaan, setelah dianalisis muncul kesimpulan bahwa penyebab utama kecelakaan di ruas jalan tersebut karena kecepatan perjalanan yang tinggi, sehigga pemangku kebijakan, dalam kasus ini Dinas PU akan merekomendasikan dan membuat speed bums ataupun penempatan rambu batas kecepatan.
2.  Kampanye
Dengan memasang spanduk atau poster terkait dengan bahayanya mengemudi dengan kecepatan tinggi.



3.  Pendidikan
Memberikan pendidikan tentang keselamatan dimulai sejak usia dini, agar tercipta budaya yang berkeselamatan.
4.  Penegakan Hukum
Manusia secara naluriah berkeinginan untuk hidup bebas, untuk itulah dibentuk hukum/aturan guna mengatur manusia agar tidak merugikan manusia lain. Setiap pelanggaran dari aturan tersebut maka di perlukannya hukuman yang membuat manusia merasa jera, untuk itulah penegakan hukum sangat penting agar manusia tidak mengulangi keselahan yang telah ia perbuat.








Safe Speed menurut VISION ZERO ( SWEDIA ) :
1.  Untuk jalan di perkotaan kecepatan yang aman untuk berkendara berkisar 30km/jam


2.  Untuk jalan raya ( highway ) kecepatan yang aman untuk berkendara berkisar 70km/jam




                                                                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar