Kecepatan
adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, di Indonesia
umumnya menggunakan satuan km/jam ( PP no
32 tahun 2011 ). Selain itu kecepatan juga dapat didefinisikan sebagai laju
perjalanan yang biasanya dinyatakan dalam km/jam ( Hobbs 1995 ).
Jenis kecepatan :
1. Kecepatan
Sesaat ( spot speed )
Merupakan
kecepatan kendaraan pada suatu saat diukur dari suatu tempat yang ditentukan.
2. Kecepatan
Bergerak
Merupakan
kecepatan rata rata kendaraan pada saat bergerak pada suatu jalur dan didapaat
dengan membagi panjang jalur dengan waktu kendaraan menempuh jalur tersebut.
3. Kecepatan
Perjalanan
Merupakan
kecepatan efektif kendaraan yang sedang dalam perjalanan antara 2 tempat
kemudian dibagi dengan lama waktu kendaraan untuk menyelesaikan perjalanan
antar 2 tempat tersebut, mencakup setiap waktu dimana kendaraan tersebut
berhenti yang ditimbulkan oleh hambataan atau tundaan lalu lintas.
Mengapa
Kecepatan Menjadi Isu Penting Dalam Keselamatan Pengemudi?
Karena
semakin tinggi kecepatan, maka semakin tinggi pula resiko kecelakaan lalu
lintas dan semakin tinggi juga resiko fatalitas yang di timbulkan.
Tingkat
keparahan luka dan kematian akibat kecelakaan berubah dengan berubahnya
kecepatan rata rata ( Anderson dan Nilsson, 1997 )
Lebih
dari 30% kecelakaan berkaitan dengan kecepatan menyebabkan angka kematian dan
social cost yang tinggi ( NHTSA di Massachusetts )
Perubahan
kecapatan rata-rata untuk tiap 1km/jam akan menurunkan resiko kecelakaan
sekitar 3% meskipun kualitas dan fungsi jalan juga berpengaruh ( Finch, et al,
1994 )
Diagram
diatas menunjukan semakin tinggi kecepatan semakin tinggi pula fatalitas yang
terjadi
Faktor yang menyebabkan resiko kecelakaan di
Indonesia :
1. Variasi kecepatan kendaraan yang
tinggi.
Untuk
mengatasi hal tersebut di perlukan adanya hirarki kelas jalan serta adanya
pemisahan untuk jalur cepat dan juga jalur lambat
2. Ketidakselarasan antara geometric
jalan dan kendaraan seiring dengan bertambahnya kecepatan.
Diperlukan
adanya kecepatan rencana di sebuah ruas jalan dan juga pemasangan marka serta
rambu pembatasan kecepatan
3. Kondisi lingkungan di sepanjang
jalan ( Side Friction )
Pada
jalan antar kota dan antar provinsi, di perlukan adanya batas kecepatan.
Sedangkan untuk wilayah pemukiman dan pertokoan cukup dengan menggunakan
traffic calming, seperti speed bump (polisi tidur) ataupun rumble strip ( pita pengganduh ).
PENERAPAN
MANAJEMEN KECEPATAN?????
Tujuan utama dari adanya penerapan manajemen
kecepatan adalah guna mengurangi jumlah kecelakaan lalu litas serta mengurangi
tingkat keparahan ( severity level )
dalam menerapkan manajemen kecepatan melibatkan berbagai pemangku kebijakan.
Pengendalian kecepatan, melalui :
1. MRLL
( Manajemen Rekayasa Lalu Lintas )
Manajemen
rekayasa lalu lintas sangat di perlukan pada ruas jalan yang bermasalah.
Contohnya di suatu ruas jalan sering terjadi kecelakaan, setelah dianalisis
muncul kesimpulan bahwa penyebab utama kecelakaan di ruas jalan tersebut karena
kecepatan perjalanan yang tinggi, sehigga pemangku kebijakan, dalam kasus ini
Dinas PU akan merekomendasikan dan membuat speed bums ataupun penempatan rambu
batas kecepatan.
2. Kampanye
Dengan
memasang spanduk atau poster terkait dengan bahayanya mengemudi dengan
kecepatan tinggi.
3. Pendidikan
Memberikan
pendidikan tentang keselamatan dimulai sejak usia dini, agar tercipta budaya
yang berkeselamatan.
4. Penegakan
Hukum
Manusia
secara naluriah berkeinginan untuk hidup bebas, untuk itulah dibentuk
hukum/aturan guna mengatur manusia agar tidak merugikan manusia lain. Setiap
pelanggaran dari aturan tersebut maka di perlukannya hukuman yang membuat
manusia merasa jera, untuk itulah penegakan hukum sangat penting agar manusia
tidak mengulangi keselahan yang telah ia perbuat.
Safe Speed menurut VISION ZERO ( SWEDIA ) :
1. Untuk
jalan di perkotaan kecepatan yang aman untuk berkendara berkisar 30km/jam
2. Untuk
jalan raya ( highway ) kecepatan yang
aman untuk berkendara berkisar 70km/jam